Kamis, 05 Maret 2009

Tetap Satukan Barisan !!! (Pesan Pendukung AHJ)

Jangan terlalu mengeksploitir !!! Kasus Belum Terbukti, dan Masih dalam Penyidikan
Heri menjelaskan, bahwa uang itu bukanlah untuk kliennya. Uang itu, lanjut dia, juga tidak pernah dinikmati Abdul Hadi. "Dia hanya disuruh mengambil uang tersebut," ujarnya tanpa menjelaskan orang yang dimaksud.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/36814-pengacara__itu_penyerahan_tahap_tiga
dan ini ...

Suap? Suap untuk apa?
Enggar justru bingung dengan kasus yang menimpa Hadi. Sebab, proyek tersebut memang akan memasuki tahap penunjukan untuk tender. Namun, katanya, itu domain pemerintah, bukan DPR. Apalagi, itu pun belum dilakukan. ''Nah, itu kalau orang yang pengin dapat proyek kok beraninya ngasih uang. Padahal, kan juga bukan domain dia (Hadi, Red). Apalagi kalau sudah mau tender, DPR tidak lagi terlibat,'' paparnya.
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=55713



YANG PASTI AHJ TERBUKTI telah bekerja untuk masyarakat Sul-Sel !!!
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Hadi Jamal yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dikenal suka membantu proyek infrastruktur di daerah ini. "Secara pribadi, ia (Abdul Hadi Jamal) menguntungkan pembangunan Sulawesi Sulatan," kata Syahrul, Rabu (4/3).
http://tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/03/04/brk,20090304-163073,id.html

DAN AWAS, ada usaha menggagalkan kemajuan di SulSel !!!
Dengan ditanganinya kasus suap oleh KPK, Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan proyek tersebut apakah nanti bermasalah atau tidak. Jika tidak mempunyai landasan yang kuat, dana untuk proyek tersebut akan dialihkan, dengan konsultasi dari Panitia Anggaran.
http://korupsi.vivanews.com/news/read/36747-_proyek_rp_100_miliar_itu_diusulkan_dewan__1

Tetap tenang ini hanya sebuah trik politik kuno
AHJ TERKESAN DIJEBAK
http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=31890

Jangan Ragu untuk tetap memilih Abdul Hadi Jamal pada Pemilu 2009
“Yang bersangkutan tetap tercatat sebagai caleg dan tercantum di dalam DCT,” kata anggota KPU, Abdul Aziz, di kantornya, siang tadi. Dia menambahkan, tertangkapnya seseorang oleh penegak hukum tidak secara otomatis menghapus namanya dari DCT karena belum ada kekuatan hukum tetap.
“Selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang tetap ada dalam DCT,” katanya. Selain itu, lanjut Aziz, caleg yang tersangkut kasus hukum juga akan memiliki hak untuk tercantum dalam DCT selama vonis yang diterimanya tidak lebih dari lima tahun.ikh/kpo
http://republika.co.id/berita/35425/Status_Abdul_Hadi_di_DCT_Aman

2 komentar:

Dwi Wahyudi mengatakan...

Seperti dugaan saya kalo Anda merupakan orang yang berada disekitar lingkungan beliau sehingga anda mengerti gimana keseharian beliau dan saya hargai pendapat anda. Trims...

Underconstruction mengatakan...

iyye tarima kasih atas semua supportnya.dg.masiga.91ss1